Perbedaan Pengaruh Latihan Interval Training dan Latihan Fartlek Terhadap Daya Tahan Pemain Futsal

  • Intan Primayanti Pendidikan Olahraga, Fakultas Ilmu Keolahrgaan dan Kesehatan Masyarakat, Universitas Pendidikan Mandalika Mataram
  • Subakti Pendidikan Olahraga, Fakultas Ilmu Keolahrgaan dan Kesehatan Masyarakat, Universitas Pendidikan Mandalika Mataram
  • Lalu Hulfian Pendidikan Olahraga, Fakultas Ilmu Keolahrgaan dan Kesehatan Masyarakat, Universitas Pendidikan Mandalika Mataram
Keywords: Latihan Interval, Latihan Fartlek, Daya Tahan

Abstract

Latihan interval dan fartlek memiliki fungsi untuk meningkatkan daya tahan seseorang. Namun demikian, belum kita ketahui latihan mana yang memiliki dampak yang lebih baik untuk atlet futsal belum kita ketahui. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbedaan pengaruh dari latihan interval training dan latihan fartlek terhadap peningkatan kemampuan Daya tahan pemain futsal. Rancangan penelitian yang digunakan adalah penelitian eksperimen “Two-Group Pretest-posttest Design”. Sampel yang digunakan adalah pemain futsal Pra PON NTB yang berjumlah 14 pemain. Instrumen penelitian untuk mengukur daya tahan menggunakan tes lari multi tahap (MFT). Metode pengumpulan data terdiri dari observasi, tes perbuatan dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan T-test secara statistik parametric dengan menggunakan program SPSS. Berdasarkan uji homogenitas diperoleh nilai signifikansi (Sig.) Based on Mean sebesar 0,956 > 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa varians data post-test kelompok A dan kelompok B adalah sama atau homogen. Berdasarkan uji Independent Sampel T-Test diperoleh nilai Sig. (2-tailed) sebesar 0,663 > 0,05, artinya tidak ada perbedaan pengaruh hasil peningkatan kemampuan Daya tahan antara kelompok A (Interval Training) dengan kelompok B (Fartlek Training).

Published
2023-07-31
How to Cite
Intan Primayanti, Subakti, & Lalu Hulfian. (2023). Perbedaan Pengaruh Latihan Interval Training dan Latihan Fartlek Terhadap Daya Tahan Pemain Futsal. Jurnal Dunia Pendidikan, 3(3), 450-458. https://doi.org/10.55081/jurdip.v3i3.1297